JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait laporan kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lantas, apakah Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi salah satu terlapor di kasus ini akan diperiksa penyidik Polda Metro? Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap kasus kebocoran dokumen KPK naik ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Artinya tidak menutup peluang polisi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri?” tanya wartawan kepada Irjen Karyoto.
“Nanti kita lihat ke depan,” jawab Karyoto.
Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data tersebut. Kendati begitu, Karyoto tidak membeberkan detail siapa saja saksi yang sudah ataupun bakal diperiksa dalam perkara ini.
“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ucapnya.
Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” jelasnya.
Bukti lainnya, kata Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.
“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” imbuhnya. (305/dtc)