JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan sekuritas dan manajemen investasi.
“Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 8 orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,” dalam keterangannya, Rabu (20/1/2020).
Adapun 8 saksi yang diperiksa antara lain:
1. JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas;
2. PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management;
3. KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK;
4. MT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK;
5. MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia;
6. SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK;
7. WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia;
8. OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan. Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.
“Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (18/1) kemarin. Kejagung belum menyampaikan terkait berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Kejagung juga belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun Kejagung mengatakan dugaan penyimpangan investasi seperti pada kasus Jiwasraya.
“Belum bisa dipastikan modusnya, tapi menyangkut investasi seperti Jiwasraya, tapi modusnya masih belum berani kami buka,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
“Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang,” imbuh dia.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum Kejagung. Pihaknya akan bersikap transparan pada pemeriksaan.
“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung,” ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021). (305/dtc)