SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung terus berpacu dengan waktu untuk membongkar dugaan kasus korupsi di LPD Desa Bakas. Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman, Selasa (13/12/2022) menyatakan untuk memeriksa saksi, pihaknya mengaku kesulitan untuk melakukan pemanggilan para saksi ke Kejari.
”Untuk melancarkan proses, kita jemput bola langsung, turun periksa saksi di Kantor Desa Bakas,” ujar Erfandi.
Menurutnya perkembangan terakhir Kejaksaan kembali periksa 30 orang saksi yang notabena nasabah dari LPD Desa Bakas.
Sejatinya sebelumnya surat sudah dilayangkan ke para saksi tersebut, namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga jaksa memutuskan untuk “jemput bola” untuk melalukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Pemeriksaan saksi kami lakukan di Balai Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Ini karena cukup banyak juga saksi yang berasal dari luar Desa Bakas. Jadi para saksi ini, nasabah LPD Desa Bakas yang berasa dari luar Desa Bakas,” papar Erfandi seizin Kajari Klungkung Shirley Manutede.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat pihak kejaksaan akhirnya memilih melakukan jemput bola untuk memeriksa saksi ini. Misalnya untuk mempermudah saksi, karena tidak harus datang ke Kantor Kejari Klungkung, serta pemeriksaan “jemput bola” dirasa lebih humanis.
“Kami tidak kaku. Para saksi ini sebelumnya kami panggil tapi tidak hadir, mungkin karena kesibukan dan ada halangan. Lalu kami datang jemput bola, dan berkoordinasi dengan pihak desa termasuk meminta izin meminjam tempat untuk memeriksa saksi,” ungkap Erfandi.
Ada sekitar 30 nama saksi yang dipanggil, dan beberapa diantaranya tidak hadir. Pemeriksaan para nasabah di LPD Bakas ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penghitungan kerugian negara, serta memudahkan penyidik untuk menemukan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan estimasi sementara, penyidik Kejari Klungkung menemukan potensi kasus di LPD Bakas berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
“Potensi kami menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Tapi ini baru potensi, nanti tentu untuk angka pasti kerugian negara dari audit yang dilakukan pihak berwenang seperti Inspektorat atau BPKP,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas. Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada tahun 2018 sampai tahun 2021. Tim Pidsus Kejari Klungkung beberapa waktu lalu juga telah melakukan penggeledahan ke Kantor LPD Bakas. (855)