LABUAN BAJO | patrolipost.com – Hans Selatan, mantan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bonaventura Abunawan (mantan Camat Boleng), dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Ulayat di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Selain mantan PH terdakwa, 2 saksi lainnya juga turut dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis (16/3) pekan lalu.
“Untuk sidang kemarin kita hadirkan 3 orang saksi, dimana salah satu dari saksi yang kita hadirkan adalah mantan Penasihat Hukum dari terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono, saat diwawancarai, Jumat (17/3/2023) siang.
Vendy menyebutkan, mantan PH terdakwa dihadirkan mengingat yang bersangkutan saat mendampingi terdakwa pernah mengajukan surat Kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng sebagai alat bukti dalam perkara perdata terdakwa sebelumnya.
“Mantan PH terdakwa kita hadirkan karena surat yang diduga palsu atau dipalsukan tersebut telah dijadikan sebagai alat bukti surat dalam perkara perdata yang didampingi oleh PH tersebut. Sehingga masih ada kaitannya dengan saksi yang kita hadirkan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan merupakan kasus dugaan pemalsuan pada surat pernyataan adat Kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng. Bonaventura dilaporkan oleh sejumlah tua adat Terlaing karena Surat Pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas materai dari 22 Tu’a Golo (tokoh adat) se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehal tersebut juga meliputi tanah milik Ulayat Terlaing, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Tua Golo Terlaing, Bone Bola saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, untuk mendapatkan tanda tangan serta cap jempol di atas materai dari 22 Tu’a Golo (tokoh adat) tersebut, Bonaventura Abunawan menemui setiap tokoh adat satu persatu. Kepada tokoh adat Bonaventura beralasan tandatangan itu untuk kepentingan pemekaran desa dan pembangunan jalan desa.
Hal ini diketahui setelah Bone Bola bersama sejumlah tokoh adat Terlaing lainnya menanyakan hal ini kepada setiap tua Golo yang telah menandatangani surat tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut diketahui turut pula terdapat tanda tangan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula sebagai turut mengetahui. Namun, dikarenakan keberadaan surat tersebut menimbulkan polemik, Gusti Dula kemudian mencabut tanda tangannya dalam surat tersebut melalui sebuah rapat yang dilangsungkan di Aula Paroki Lando pada bulan Maret 2020.
Dalam rapat tersebut, Gusti Dula diwakili oleh Kabag Hukum saat itu, Hilarius Madin. Rapat dengan agenda pencabutan surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng ini diikuti oleh sejumlah tokoh adat, tua Golo, tokoh masyarakat, tokoh muda serta Bonaventura Abunawan selaku Camat Boleng saat itu. (334)