JAKARTA | patrolipost.com – Bareskrim Polri mulai memburu calon tersangka dalam kasus gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dibakar. Langkah ini diambil setelah penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo. Pendalaman tengah dilakukan guna mencari pihak yang bersalah hingga menyebabkan kebakaran.
“Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
Saat ini surat pemanggilan saksi sudah dilayangkan. Rencananya pemeriksaan akan dimulai pada Senin (21/9) secara maraton. Total ada 12 saksi yang sudah dipanggil. Mereka merupakan bagian dari 131 saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyelidikan.
“12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” jelas Argo.
Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8) lalu. Api terlihat muncul dari arah samping gedung. Api baru bisa dipadamkan pada Minggu (23/8) pagi WIB. (305/jpc)