BANGLI | patrolipost.com – Upaya Kepala Dusun Bukit Sari, Desa Undisan Kecamatan Tembuku, Bangli, I Made Suardiana untuk mendapat keringan pembayaran sanksi denda dari pihak PLN, karena memindahkan Kwh di rumahnya tanpa seizin PLN, bertepuk sebelah tangan. Pihak PLN tetap bersikukuh mengenakan sanksi denda sebesar Rp 17,7 juta.
Menurut I Made Suardiana, dirinya telah mengajukan surat keberatan atas bersaran denda yang dikenakan. Dalam suratnya Suardiana mengajukan kesanggupan membayar denda secara mencicil hanya Rp 2 juta setiap bulan.
Lanjut I Made Suardiana atas surat keberatan itu, pihak PLN melayangkan surat jawaban permohonan keberatan. Dalam surat yang ditandatangani Manager Unit Pelaksana Pelanggan Bali Timur, I Putu Kariana tersebut disebutkan, mengacu hasil pembahasan dari tim penanganan pengaduan masyarakat disampaikan 4 poin.
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2023 dijabarkan pada poin pertama, yakni dalam melakukan pemindahan/penggeseran Kwh meter harus dilakukan dengan seizin PLN dengan memperhatikan aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan dilakukan oleh badan usaha / petugas yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. Sedangkan pada poin dua disebutkan larangan terkait pemindahan Kwh.
Sedangkan pada poin tiga sebutkan sesuai hasil pembahasan disepakati bahwa hasil pemeriksaan memenuhi unsur-unsur pelanggaran golongan P Il sesuai Peraturan Direksi PT PLN (Persero) serta pada poin ke empat pelanggan berkewajiban menyelesaikan tagihan susulan.
“Ditegaskan jika belum ada penyelesaian administrasi tagihan susulan maka persil akan tetap dipadamkan serta tidak diperkenankan menyalur listrik dari persil lain (levering). Jika ditemukan kondisi levering pada persil tersebut akan dikenakan Pelanggaran (P IV) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Made Suardiana, Rabu (1/2/2023).
Kata I Made Suardiana jika berkaca dari surat jawaban permohonan keberatan dari PLN tersebut maka dapat disimpulkan pihak PLN tidak memberikan semacam keringanan.
“Atas surat jawaban dari PLN kami sedang pikirkan untuk langkah selanjutnya,” kata I Made Suardiana.
Seperti diberitakan sebelumnya I Made Suardiana memindahkan atau menggeser posisi Kwh PLN di rumahnya. Pemindahan dilakukan karena sedang renovasi rumah. Dalam proses pemindahan kWh tanpa seizin /melapor ke PLN. Selang beberapa hari pasca pemindahan Kwh petugas dari PLN Bangli datang dan memutus sementara aliran listrik.
Atas perbuatannya pihak PLN mengenakan denda sebesar Rp 17 juta lebih. I Made Suardiana berdalil tidak tahu kalau ada aturan pemindahan Kwh harus terlebih dahulu melapor ke PLN. Atas besaran denda yang dikenakan I Made Suardiana menyampaikan surat keberatan ditujukan kepada pihak PLN. (750)