DENPASAR | patrolipost.com – Kuasa hukum tersangka dugaan penggelapan uang perusahan Graha Insan Surya (GIS), Putu Candrawati angkat bicara. Ketua tim kuasa hukum praperadilan, Andreas mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan materi untuk mempraperadilkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali atas penetapan klien mereka menjadi tersangka. Ia menegaskan bahwa Candrawati tidak menggelapkan uang perusahaan melainkan uang pajak dan mempertanyakan penerapan pasal 374 terhadap kliennya.
“Klien kami menggelapkan uang pajak PPN, bukan uang perusahaan. Tetapi kok pakai Pasal 374 subsider Pasal 372 tentang penggelapan uang dalam jabatan. Sementara tidak ada SK pengkatan dari perusahaan terhadap klien kami menjadi Manager Acounting,” ungkap Andreas.
Selain mempersoalkan penerapan pasal, Andreas juga mempertanyakan soal penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dugaan tindak pidana yang dituduhkan belum terbukti, bahkan belum menjalani proses persidangan.
“Dipakai TPPU juga. Padahal dugaan penggelapan yang dituduhkan terhadap klien kami belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sidang praperadilan sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/7/2020).
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak terlibat kasus pajak,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, praperadilan adalah hak bagi masyarakat.
“Silahkan, itu haknya mereka” ujarnya. (007)