JAKARTA | patrolipost.com – Berkas perkara kasus mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dinyatakan lengkap. Dia pun akan segera disidang kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
“Berkas perkara tersangka SWMM dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai tahun 2017 dinyatakan lengkap. Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Ali menerangkan penahanan terhadap Sri Wahyumi kini diserahkan sepenuhnya kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sri Wahyumi akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai hari ini sampai 14 September 2021 mendatang.
Ali mengatakan tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Sri Wahyumi, kata Ali, akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,” katanya.
Ali menjelaskan KPK telah memeriksa 101 orang saksi terkait kasus ini. Saksi itu diantaranya terdiri dari pihak swasta dam ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.
“Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud,” ungkapnya.
Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi di hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.
Sri Wahyumi Maria Manalip adalah bupati periode 2014-2019. Dia terjaring OTT KPK pada 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Sri Wahyumi Maria Manalip lalu ditetapkan menjadi tersangka hingga kasus bergulir di pengadilan. Dia kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak terima dengan putusan itu hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Pengacara Eks Bupati Talaud Kekeh KPK Langgar HAM saat Penangkapan
Akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021, tapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK.
Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.
“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar,” ucap Karyoto.
Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Karyoto. (305/dtc)