JAKARTA | patrolipost.com – Hasil gelar perkara penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam cuitan akun Twitter @digeeembok terkait skandal Garuda. Kasus ini dilaporkan oleh pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwati akhir Desember 2019 lalu.
“Sudah dilakukan gelar perkaranya, saat ini perkara sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/3/2020).
Meski telah naik ke tingkat penyidikan karena penyidik menemukan unsur pidananya, namun hingga kini polisi masih menganalisis akun Twitter @digeeembok. Pemilik akun Twitter itu sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
“Masih dianalisa akun ini oleh pihak penyidik,” ujar Yusri.
Pramugari Siwi Widi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Laporan itu dibuat lantaran akun @digeeembok membuat cuitan yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.
Terkait laporan itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari rekan Siwi yang juga sesama pramugari hingga pihak manajemen Garuda Indonesia.
Sebagai pelapor, Siwi juga telah diperiksa pihak kepolisian pada Januari lalu. Pada pemeriksaan itu Siwi dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan yang dibuatnya.
Melalui kuasa hukumnya Elza Syarif, Siwi mengaku sangat dirugikan oleh postingan akun Twitter @digeeembok sehingga mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya. (807)