DENPASAR | patrolipost.com – Setelah mencapai rekor tertinggi, kasus baru, pasien sembuh dan pasien meninggal dunia, Jumat (13/8), hari ini perkembangan kasus harian Covid-19 Provinsi Bali turun tipis. Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Bali melalui www.infocorona.baliprov.go.id, Sabtu (14/8/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.795 orang (1.405 orang melalui transmisi lokal, 375 PPDN dan 15 PPLN), pasien sembuh sebanyak 1.642 orang dan 36 pasien meninggal dunia.
Pada Jumat (13/8/2021) kemaren merupakan rekor tertinggi sejak pandemi, dimana pasien terkonfirmasi positif dalam 24 jam sebanyak 1.910 orang (1.504 orang melalui transmisi lokal, 394 PPDN dan 12 PPLN). Sedangkan pasien sembuh juga mencapai angka tertinggi yakni 2.124 orang dan 51 pasien meninggal dunia, juga rekor baru angka meninggal akibat virus Corona di Bali.
Dengan penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 1.795 orang hari ini, maka total sebanyak 94.956 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pulau Dewata. Sedangkan pasien sembuh mencapai 79.846 orang atau dengan tingkat kesembuhan 84,09 persen.
Adapun pasien meninggal dunia sebanyak 2.666 orang atau dengan tingkat kematian 2,81 persen. Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 12.444 orang (13,11 persen).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.108.589 orang, vaksin 2 sebanyak 1.343.296 orang dan vaksin 3 sebanyak 16.988. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.137.971 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 823.141 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. (zar)