DENPASAR | patrolipost.com – Vaksinasi massal yang digelar pemerintah Indonesia sejauh ini belum mampu menurunkan jumlah kasus positif atau jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 secara signifikan. Di Provinsi Bali, angka kasus baru dan pasien sembuh cenderung stagnan dan seimbang, serta pasien meninggal dunia masih terjadi.
Dikutip dari situs resmi www.infocorona.baliprov.go.id, hari ini Jumat (26/3/2021) penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 178 orang (159 orang melalui transmisi lokal, 18 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh harian sebanyak 152 orang, dan 6 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Angka ini tidak jauh berbeda dari Kamis (25/3/2021) kemarin yakni pasien terkonfirmasi positif sebanyak 201 orang (170 orang melalui transmisi lokal, 30 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 135 orang, dan 6 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dengan adanya penambahan 178 kasus baru hari ini, maka total 39.057 orang sudah terpapar di Provinsi Bali sejak kasus Covid-19 diumumkan pemerintah pada 2 Maret 2020 lalu.
Sedangkan dengan penambahan 152 pasien sembuh, maka total sebanyak 36.298 orang sembuh dari virus Corona di Pulau Dewata. Artinya, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 92,94 persen.
Adapun pasien yang meninggal dunia sampai hari ini sebanyak 1.106 orang atau dengan tingkat kematian mencapai 2,83 persen. Sebanyak 6 pasien yang meninggal dunia hari ini berasal dari Denpasar (4 pasien) dan Badung (2 pasien.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. (807)