DENPASAR | patrolipost.com – Setelah setahun dilaporkan, kasus dugaan pencurian dan perampasan barang yang dilakukan bos toko elektronik berinsial IAG bersama suaminya yang merupakan oknum perwira polisi hingga saat ini mandeg. Padahal, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun hingga kini belum juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Heru Sunjoto (43), pemilik Toko Elektronik Asia Jaya di Jalan Diponogoro Singaraja pada awal April 2018 lalu itu.
“SP2HP telah kami terima pada tanggal 22 Juni 2018, tahun lalu. Meski sudah dilakukan penyidikan, tetapi polisi tidak menetapkan tersangka. Alasan penyidik, karena suami IAG yang merupakan perwira di Polda Bali berinisial HN sedang sakit. Kami merasa aneh, karena sudah ada saksi dan dua alat bukti yang cukup. Padahal yang dilaporkan itu istrinya, bukan HN sehingga harus menunggu keterangannya,” ungkap Edwad Blegur, kuasa hukum Heru Sunjoto yang dikonfirmasi, Minggu (16/6) kemarin.
Lantaran mandeg selama setahun, Edward menduga ada permainan dalam kasus perampasan yang dialami kliennya tersebut. Sebab, terlapor adalah istri dari seorang oknum perwira menengah polisi yang bertugas di Polda Bali. Meski demikian, Edward tetap berupaya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
“Kalau kasus ini mentok, tetap tidak ada perkembangan kami akan lanjutkan ke Bareskrim Polri. Karena akibat perbuatan terlapor itu, klien kami bangkrut dan usahanya ditutup sekarang. Kami butuh keadilan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bos toko elektronik berinisial IAG dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan kasus perampasan. IAG bersama suaminya yang merupakan oknum polisi mengambil kulkas, televisi dan barang elektronik lainnya senilai sekitar Rp 130 juta di Toko Elektronik Asia Jaya yang berlokasi di Jalan Diponogoro, Singaraja.
IAG dan suaminya HN datang ke tokonya pada 15 April lalu. Kemudian sambil marah-marah mereka mengambil barang elektronik lalu dinaikan ke truk. Dibantu tiga stafnya, IAG juga mengambil satu unit mobil di toko korban.
“Saya sudah melarang, tapi suami IAG perwira berpangkat AKBP itu malah marah dan menyuruh saya memanggil polisi, jika tidak terima,” beber Heru Sunjoto saat itu.
Terlapor merupakan rekan bisnisnya yang telah terjalin sejak 10 tahun. IAG merupakan distributor barang elektronik di tokonya. “Saya memang memiliki utang sekitar Rp 500 juta dengan pelaku. Tentang utang itu saya telah membuat kesepakatan dan akan mencicil Rp20 juta per bulan. Saya langsung ke toko pelaku di kawasan Ubung, Denpasar, pada 14 April untuk membuat kesepakatan,” terangnya.
Sementara IAG saat itu mengaku bahwa Heru Sunjoti memiliki utang yang besar terhadap dirinya. Hanya saja saat ditanya alasan perampasan itu, dia enggan menjelaskan secara rinci. “Dia banyak punya utang kepada saya lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya. (ray)