Kasus Judol Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Sita 2 Senpi dan Uang Rp73 Miliar

judol 111111
Polisi menyita dua senpi dan uang Rp73 miliar dari pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi yang jadi tersangka judi online. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menyita dua senjata api (senpi) dan uang Rp73 miliar dari pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka mafia lindungi website judi online (judol).

“Dua unit senjata api (disita),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Selain dua senjata api tersebut pihaknya juga menyita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, kemudian empat tablet.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening pemilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan Dollar Singapura.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” pungkas Ade Ary. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.