JAKARTA | patrolipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap 6 terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Mereka yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim selaku pekerja bangunan, Imam Sudrajat sebagai tukang wallpaper, dan Uti Abdul Munir sebagai mandor.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan Uti Abdul Munir dinyatakan bebas. Dia tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kebakaran tersebut. “Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Elfian dalam persidangan.
Sedangkan untuk kelima terdakwa lainnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menyebabkan kebakaran. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun,” imbuhnya.
Hakim menilai, kelimanya telah terbukti melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981. Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
“Hal-hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Elfian.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.
Penyidik kemudian menambah 3 tersangka lagi. Mereka yakn MD, J dan IS. Tersangka MD berperan sebagai pihak yang meminjam bendera PT APM sekaligus mengatur semua pengadaan minyak pembersih lantai merk Top Cleaner. Kemudian tersangka J tidak menyurvei terlebih dahulu gedung Kejagung sebelum pengadaan cairan pembersih. Dia juga tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencanaan.
Sementara itu, tersangka IS merupakan mantan pegawai Kejagung. Dia diduga lalai dalam pengadaan cairan pembersih lantai karena memilih konsultan yang tidak berkompeten. Konsultan yang dipilih juga tidak melakukan pengecekan gedung Kejagung. (305/jpc)