JAKARTA | patrolipost.com – Kepolisian menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yisri Yunus mengatakan status penyidikan ditetapkan, Jumat (10/9) pagi setelah tim melakukan gelar perkara pada Kamis (9/9) malam.
“Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik, dan tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik, sudah pro yustisia,” kata dia, di RS Polri, Jakarta, Jumat (10/9).
Yusri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti terkait dugaan pidana Pasal 187 dan 188 juncto 359 KUHP tentang kelalaian dan kealpaan.
“Jadi kalau kemarin ada dugaan tindak pidana sekarang ditemukan di situ pidananya, 187, 188 juncto 359, apakah ada kealpaannya, kelalaiannya, ataukah ada kemungkinan hal-hal yang lain, ini masih kita dalami,” ujar dia, yang belum menyebutkan soal tersangka kasus itu.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang berhasil tim Polda Metro Jaya kumpulkan, Yusri enggan menjawab. Menurutnya, hal itu termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk disampaikan ke publik.
“Memang ada titik terang sedikit dari mana mula asal api tersebut, tetapi harus diuji melalui pengujian laboratoris,” kata Yusri.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan memeriksa 22 saksi pada Kamis (9/9) guna menyelidiki kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Sebanyak 22 saksi tersebut terdiri dari tiga klaster, yakni sipir yang pada malam itu berjaga, napi yang selamat, dan pendamping napi. (305/cnn)