Kasus Kematian Anak di Desa Tegak, Pemkab Klungkung Bakal Ubah SOP Penanganan Pasien Gigitan Anjing

rrumah duka 22xxxxxx
Suasana di rumah duka, almarhum Ni Made K, bocah berusia 6 tahun yang tewas digigit anjing rabies di Desa Tegak, Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Akibat meninggalnya seorang anak berusia 6 tahun, Ni Made K di Desa Tegak, Klungkung dengan gejala rabies, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana mengubah standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien dengan gigitan anjing. Hal itu dikemukakan langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Selasa (30/5/2023).

Bupati Suwirta dalam penjelasannya menyatakan secara tegas akan mengubah SOP penanganan gigitan anjing di wilayah Klungkung. “Mungkin SOP akan kami ubah. Kedepan saya tugaskan Kadis, semua gigitan anjing agar dapat VAR (vaksin anti rabies),” ujar Bupati Suwirta tegas.

Lebih jauh menurutnya , selama ini memang ada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penanganan gigitan hewan penularan rabies.

SOP selama ini dalam penanganan gigitan anjing, biasanya dilihat apakah yang menggigit anjing liar atau peliharaan. Serta jenis luka apakah resiko tinggi atau rendah.

Jika yang mengigit merupakan anjing liar atau luka beresiko tinggi, biasanya langsung dapat VAR. Namun jika anjing peliharaan atau luka resiko rendah, biasanya diminta observasi anjing terlebih dahulu selama sekitar 15 hari. Jika anjing mati selama rentang waktu tersebut, barulah diberikan VAR.

“Saran kami kedepan jika ada kasus gigitan anjing, segera berikan VAR. Selanjutnya tetep observasi, jika anjingnya mati langsung segera laporkan ke faskes untuk dapatkan VAR selanjutnya,” jelas Suwirta.

Perubahan SOP ini dilakukan, juga atas pertimbangan psikologis warga yang ketakutan dengan adanya gigitan anjing. Termasuk kondisi di lapangan, bahwa masih ditemui kasus anjing terinfeksi rabies di Klungkung.

“Secara psikologis warga kan ketakutan setiap digigit anjing. Setidaknya habis mendapat gigitan, agar segera dapat VAR,” tegas Bupati Suwirta.

Kadis Kesehatan Klungkung drmNi Made Adi Swapatni menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sampel air liur terhadap Ni Made K (6) yang memiliki riwayat gigitan anjing 2 bulan lalu dan meninggal dengan gejala mengarah ke rabies.

“Kami belum bisa sampaikan apakah pasien tersebut positif rabies atau tidak. Kami sudah ambil sampel air liur dari pasien tersebut, tapi kita belum kirim karena pemeriksaan laboratoriumnya di Denpasar. Kabid kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” ungkap Ni Made Adi Swapatni.

Ni Made K (6) diantar orangtuanya sempat datang ke Puskesmas Klungkung 2 pada tanggal 2 Maret 2023 lalu. Karena yang menggigit anjing peliharaan, pasien diminta untuk observasi anjing selama 15 hari. Jika selama observasi anjing tersebut mati, barulan diminta datang kembali untuk dapatkan VAR.

“Pada kontrol luka (4 Maret 2023) di Puskesmas Klungkung 2, sebenarnya ditanya dan saat itu anjing masih hidup. Namun setelahnya kami tidak ketahui. Pemilik anjing tidak melaporkan jika anjingnya mati,” pungkasnya. (855)

Pos terkait