Kasus Kerobkundul, Sikap MDA Bangli Dituding Plin-plan

Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bangli terkait kasus Kerobkundul di Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli dituding plin plan. Pasalnya, sebelumnya MDA mencabut dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul atas nama I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama Bala Angkep, namun beberapa hari kemudian  MDA justru membatalkan putusan tersebut.

Kuasa Hukum keluarga I Made Susila yakni I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja dan Agus Toni Purnayasa mengungkapkan bahwa keluarga I Made Susila dilepas Kerobkundul oleh I Nyoman Berana. Meyikapi masalah tersebut  pihak keluarga melapor ke MDA Bangli pada 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

MDA Bangli menindaklanjuti laporan Made Susila. Setelah melalui proses, pada 15 Januari 2021 terbit putusan Sabha Kertha MDA Bangli nomor 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bangli/2021 tentang wicara pelepasan krama bala Angkep di Banjar Adat Tegal, Desa Adat Bebalang, Bangli. Dalam SK tersebut diputuskan bahwa mencabut dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama bala Angkep dari Kelian Banjar Adat Tegal. Kemudian menyatakan Made Susila berhak mendapat bagian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah PKD SI IM Nomor 03878.

“Berdasarkan putusan tersebut tentu klien kami bisa kembali dan mendapat haknya,” ujarnya,  Minggu (4/7/2021).

Namun selang sebulan, MDA Bangli justru membatalkan putusannya. SK yang diterbitkan MDA sebelumnya dibatalkan lewat berita acara pesangkepan.

“Di sini pertanyaannya kenapa SK dibatalkan kembali. Bahkan MDA mencabut putusan hanya dengan berita acara pesangkepan,” tegasya.

Menyikapi  persoalan tersebut pihaknya kembali melayangkan surat  kembali ke MDA Bangli pada awal Mei lalu. Pihaknya bersurat untuk memohon penjelasan dan penyelesaian.

“Kami berharap agar MDA dapat menyelesaikan persoalan klien kami. Kami mengharapkan kepastian hukum bagi Made Susila,” sambungnya.

Terkait surat tersebut, MDA Bangli memberikan tanggapan melalui surat. Yang mana disebutkan agar persoalan Made Susila agar diselesaikan oleh Kerta Desa Adat Bebalang. Kemudian bila sudah ada keputusan dari Kerta Desa Adat Bebalang, namun ada pihak yang belum puas boleh meneruskan ke MDA Kecamatan dan Kabupaten.

“Dalam kondisi ini kami merasa dipingpong. Dari MDA kecamatan sebelumnya meneruskan persoalan ini ke MDA Kabupaten,” jelasnya, seraya menambahkan pihaknya juga sudah bersurat ke MDA Provinsi untuk mengadukan sikap dari MDA Bangli.

Sementara itu Bendesa Madya MDA Bangli Jro Ketut Kayana didampingi Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut  mengatakan, memang  sebelumnya telah diterbitkan SK terkait status Kerobkundul seorang warga Banjar Adat Tegal. Namun SK tersebut dicabut kembali. Pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum dilengkapi. Bahwa ada bukti-bukti yang kuat belum dapat ditunjukan.

“Pada saat pemeriksaan saksi dan pelapor tidak ditunjukkan buktinya. Setelah dibuatkan putusan, salah satu pihak datang membawa bukti. Untuk menghindari permasalah yang lebih runyam, maka SK kami batalkan,” jelas Nyoman Wandri.

Disinggung  pembatasan SK dengan berita acara, Nyoman Wandri menegaskan untuk pembatalan SK sebelumnya telah diterbitkan SK pencabutan.

“Pembatalan dengan SK dan kami sudah terbitkan itu. Pembatalan bukan dengan notulen rapat,” tegasnya.

Disebutkan untuk kasus Made Susila ini belum muncul di Kerta Desa. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019, setiap permasalah desa adat agar melalui Kerta Desa. Bila putusan Kerta Desa tidak diakui salah satu pihak maka bisa dilanjutkan di MDA Kecamatan kemudian MDA Kabupaten.

“Karena belum dibahas di Kerta Desa maka kami sarankan untuk diselesaikan di Kerta desa,” jelasnya.

Diakui pula dalam penanganan kasus Made Susila ada keterbatasan. Bahwa belum dilakukan pengakajian secara menyeluruh. Pihaknya juga beralasan karena ada komisi khusus. “Ketika itu ayah Made Susila meninggal, agar status jelas maka dibuatkan putusan,” sebutnya. (750)

Pos terkait