AMLAPURA | patrolipost.com – Kasus korupsi dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, terus bergulir. Setelah sebelumnya dua terpidana masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini (40) mendekam di balik jeruji besi, kini giliran Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) I Wayan Sukertia yang terseret dalam kasus yang sama.
Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto kepada awak media, Selasa (5/11) menegaskan, dalam kasus korupsi ini tersangka I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri sebenarnya mengetahui perbuatan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang kini sudah menjadi terpidana. Utamanya dalam pembentukan 32 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman Dana Bergulir.
“Berkas penyidikan terhadap tersangka I Wayan Sukertia ini sudah lengkap atau sudah P-21 dan hari ini juga tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejari Amlapura,” sebutnya.
Di pihak lain, I Made Arnawa selaku Kuasa Hukum tersangka kepada awak media menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Tipikor, karena dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap masih prematur. Pihaknya juga mempertanyakan soal alasan penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Seharusnya surveyor mengetahui dong kalau 32 kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut adalah kelompok fiktif. Kan mereka yang mensurvei masing-masing kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut! Nah dalam kasus ini semestinya petugas survey ini juga dijadikan tersangka,” lontarnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar ini diungkap kepolisian Polres Karangasem Oktober 2018 silam. Saat itu Unit Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ni Wayan Murniati (47), warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem sebagai tersangka.
Keduanya dulu pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan sebelumnya keduanya juga dikenal sebagai rentenir. Nah, saat menjadi rentenir keduanya meminta KTP kepada setiap warga di desanya yang datang meminjam uang sebagai persyaratan. KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkannya untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP.
Ni Ketut Wartini sendiri berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok Perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) 2015-2016 ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok.