SINGARAJA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng telah selesai meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Ketua LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Hasilnya, JPU mengembalikan berkas karena ditemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkap hal itu, Senin (12/9/2022). Menurutnya, perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi LPD Anturan berstatus P-19 dan JPU telah mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Bersama pengembalian berkas disertai catatan berupa petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
“Menurut JPU penyidik harus melengkapi syarat formil berupa surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebab saat penyidik melakukan penyitaan terakhir di kediaman milik tersangka Wirawan pada Selasa (9/8) lalu, surat penetapan penyitaan dari PN disusulkan,” jelasnya.
Beberapa barang yang disita saat penggeledahan di antaranya berupa dokumen kuitansi jual beli tanah, berita acara paruman, hingga berita acara terkait hak dan kewajinan pengurus LPD.
“Sudah dimohonkan tinggal menunggu dikeluarkan oleh hakim. Ini juga untuk kelengkapan formil saja,” sambung Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari tersebut.
Soal kelengkapan materil, Agung Jayalantara menambahkan, JPU memberikan petunjuk untuk dilakukan penyempurnaan analisa yuridis dalam resume berkas perkara. “Penyidik pun diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melengkapi seluruh kekurangan,” imbuhnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik mengamankan dana pengembalian uang reward sebesar Rp 1,4 miliar. Reward itu diberikan oleh tersangka kepada sejumlah pengurus LPD, dari hasil bisnis kavling tanah.
“Telah disita juga sebanyak 46 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka Arta Wirawan. Sertifikat itu diberikan tersangka kepada para nasabah dengan dalih kompensasi setelah gagal mencairkan depositonya,” ujarnya.
Ditambahkan, semua SHM yang telah disita sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada pengurus LPD jika seluruh proses persidangan telah selesai.
“Itu nanti terserah pengurus LPD. Yang pasti itu untuk mengembalikan tabungan milik seluruh nasabahnya,” ucapnya. (625)