BANGLI | patrolipost.com – Sidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli tahun 2015 hingga 2020, memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam siidang yang berlangsung secara online, Kamis (31/5/2023) terdakwa I Wayan Sura Ardana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara plus bayar denda dan uang pengganti.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gede Novyanta SH tersebut terdakwa yang juga mantan Pegawai Tata Usaha LPD Penaga Desa Landih didampingi penasihat hukumnya I Dewa Agung Made Novyantha SH.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, I Nengah Gunarta mengatakan jalannya sidang berlangsung secara online di Kejaksaan Negeri Bangli. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gde Novyartha selaku ketua, dan Nelson serta Soebekti selaku anggota.
“Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi,” sebutnya.
Beber I Nengah Gunarta, dalam sidang tersebut sesuai dakwaan primair JPU, terdakwa Wayan Sura Ardana dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar pidana denda sebesar Rp. 400 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.455,69,“ tegas jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan,” ujarnya.
Disinggung kenapa sidang harus berlangsung secara online, kata I Nengah Gunarta, hal ini tidak terlepas dari permintaan majelis hakim.
“Jika dalam agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara off line, begitu juga untuk agenda pembacaan pledoi nanti juga akan berlangsung secara online,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bergulirnya kasus korupsi hingga ke ranah hukum berawal pihak Kejaksaan Negeri Bangli mendapat laporan dari masyarakat, terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut. Dari laporan itu, tim penyidik Kejari Bangli selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor LPD pada bulan Juni 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti. Diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikkan status Wayan Sura Ardana dari saksi menjadi tersangka. Perubahan status ini setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Diketahui, Wayan Sura Ardana yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan LPD Penaga, Desa Landih mengalami kerugian Rp 1,2 miliar lebih. Uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk bisnis babi. (750)