SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus korupsi terpidana mantan Bupati Klungkung, Dr I Wayan Candra SH MH sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka Kejaksaan Klungkung, Kamis (31/8/2023) melakukan penyitaan aset di Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar.
Penyitaan aset ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran SH.
Menurutnya Tim Kejaksaan Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta benda milik terpidana Wayan Candra.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka SH Nomor : Print 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 atas perkara tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang dilakukan Tahun 2007-2008 bertempat di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Berawal dari jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Wayan Candra berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016. Selanjutnya setelah pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana dilaksanakan, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 42 miliar lebih yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp.827 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut, diterbitkanlah surat perintah pencarian harta.
“Dari pencarian harta benda tersebut, sehingga ditemukan harta benda milik terpidana berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Trengguli, Denpasar Timur. Selanjutnya, atas temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Prin-560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut melalui istri dari terpidana,” ujar Jaksa Putu Kekeran SH.
Bahwa istri terpidana menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) sertifikat hak milik yang telah ditemukan tersebut kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti. Bahwa setelah disita oleh jaksa eksekutor terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut selanjurnya diserahkan ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang dan hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.
Kegiatan penyitaan terhadap harta benda milik Wayan Candra yang beralamat di Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wayan Candra, bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan dengan dasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 765/P.1.12/Fu.1/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 Jo. Surat Perintah PelaksanaanPutusan Pengadilan Nomor : Print : 765.a/P.1.12/Fu.1/09/2017 tanggal 7 September 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 642/P.1.12/Fu.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. (855)