Kasus Korupsi, Pj Bupati Klungkung: Perbekel Dawan Kaler Diberhentikan Sementara

pj bupati 2zzzzzz
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa dipastikan terhitung, Selasa 10 Desember 2024 diberhentikan sementara oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika melalui Surat Keputusan Camat Dawan, Dewa Widiantara.

Keputusan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (9/12/2024).

Sudarmawa yang juga ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung ditahan karena tersandung kasus korupsi. Ia diduga mengkorupsi dana Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler hingga mencapai Rp1,5 miliar.

Kepastian itu ditegaskan Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, Selasa (10/12/2024).

Kasus perbekel Dawan Kaler Kadek Sudarmawa ditegaskan sesuai dengan Perda no 12 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, pada pasal 50, dapat disampaikan. Apabila perbekel ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara dan menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas perbekel.

Untuk saat ini kita sedang bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung guna memohon kejelasan status yang bersangkutan. Setelah ada surat kejelasan status dari kejaksaan negeri maka kita buatkan keputusan bupati tentang penunjukan sekdes sebagai plt perbekel sampai dengan ada keputusan hukum yang inkrah.

“Sesuai dengan Perbup No. 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2017 pasal 119, sebelum ada Keputusan Bupati tentang penunjukan Sekdes sebagai Plt Perbekel Dawan Kaler dan agar Pemerintahan desa tidak terganggu terkait dengan administrasi pemerintahan di desa, maka Camat menunjuk Sekdes sebagai Plh. Perbekel dengan Keputusan Camat sampai dengan adanya keputusan Bupati.
Keputusan Camat Dawan sudah ditetapkan per hari ini, tanggal 10 Desember 2024,” ujar Pj Bupati Jendrika.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung Wayan Suteja menyatakan, sebelum mengambil keputusan pemberhentikan sementara Perbekel Dawan Kaler, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Kejari Klungkung guna memastikan status Perbekel Dawan Kaler.

“Meskipun sudah ada beritanya di media, agar secara resmi kami dapat penjelasan soal status perbekel Dawan Kaler dari pihak kejaksaan. Kami akan bersurat terlebih dahulu,” tandas Suteja, Selasa (10/12/2024).

Suteja menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, dalam salah satu pasal menyebutkan perbekel yang terjerat kasus korupsi, maka bupati memberhentikan sementara perbekel bersangkutan kemudian mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel.

“Kalau sudah menjadi tersangka kasus korupsi, terlepas ditahan atau tidak, bupati memberhentikan sementara kemudian mengangkat sekdes (sekretaris desa) menjadi Plt. Jabatan Plt ini berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat inkracht,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya jika terbukti bersalah oleh pengadilan, maka pemberhentian perbekel bersifat permanen. Sebaliknya jika tidak terbukti maka posisi perbekel dikembalikan.

Kadek Sudarmawa secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku komisioner Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Jumat (6/12/2024) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP- 1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.

Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (9/12/2024). Selesai diperiksa Sudarmawa langsung ditahan. Penahanan tersangka dititip di Rutan Klungkung.

Sudarmawa dijerat dijerat dengan ketentuan pasal yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Putu Iskadi Kekeran, membeberkan modus (perbuatan) yang dilakukan tersangka diantaranya, memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.

Melakukan mark up (penggelembungan) dalam pengadaan mesin A.M.D.K Udaka Dawan Kaler. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi untuk dirinya, istri serta anaknya.

Memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K Udaka secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp. Rp 1.500.000.000. Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (kredit macet).

Merefensikan (menganjurkan) kakak kandung serta iparnya kepada unit Udaka agar menjadi distributor produk A.M.D.K Udaka. Hal ini mengakibatkan Bumdes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S (I Kadek Sudarmawa) mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1.593.760.000 rupiah,” ungkap Lapatawe, Senin (9/12) lalu. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *