Kasus Korupsi SPPD Setwan Riau, Artis Hana Hanifah Janji Kembalikan Uang Rp 900 Juta

hana 555555
Artis Hana Hanifah berjanji kembalikan uang SPPD Fiktif di Setwan Riau sebanyak Rp900 juta. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Artis FTv Hana Hanifah berjanji akan mengembalikan uang korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hana Hanifah disebut menerima lebih Rp900 juta.

Hal itu disampaikan Hana Hanifah ketika diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, baru-baru ini. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Hana Hanifah.

“Sudah diperiksa pekan lalu. Dia (Hana Hanifah) menyatakan ingin mengembalikan uang itu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa malam (18/3/2025).

Namun, hingga saat ini Hana Hanifah belum seperser pun mengembalikan uang tersebut. Kendati begitu, penyidik tetap menunggu niat baik dari perempuan 30 tahun itu.

Disebutkan, berdasarkan informasi diterima penyidik, uang yang diberikan ke Hana Hanifah terkait dengan jasa. Tetapi tidak dijelaskan spesifik jasa apa yang dimaksud.

“Informasinya sih jasa, tapi kan butuh dibuktikan hitam di atas putih, ada buktinya kan gitu. Sementara (bersangkutan) belum bisa menunjukkan itu,” kata Ade.

Sejauh ini, pengembalian uang tunai dari SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer dan tenaga ahli sudah mencapai Rp19,2 miliar.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dari total anggaran SPPD fiktif sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan selama dua tahun ditemukan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Penghitungan ini akan disinkronkan dengan hasil audit dari BPKP Riau. “Kita masih kejar hasil audit dari BPKP, mudah-mudahan selesai sebelum Lebaran,” kata Ade.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.

Sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.

Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *