SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan terus bergulir. Pasca penetapan Ketua Panitia Ngaben Massal sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng, beragam reaksi publik mencuat ke permukaan.
Selain meminta aparat menghentikan kasus itu, Keluarga Besar Dadia Kubayan Desa Sudaji bersama Ketua Panitia Ngaben Desa Sudaji Gede Suwardana muncul dalam sebuah video berdurasi pendek di akun Facebook milik Polres Buleleng. Gede Suwardana menyampikan permohonan maaf tidak saja kepada Satuan Gugus Tugas Percepapatan Penanganan Covid-19 tingkat desa, namun hingga pusat serta seluruh masyarakat Bali.
Suwardana menyebut, akibat pelaksanaan ngaben massal di saat pandemic corona virus (Covid-19) telah menyebabkan keresahan dan pro kontra di tengah masyarakat.
“Kami menyadari apa yang telah dilaksanakan menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat. Semoga kekeliruan yang kami lakukan bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua,” kata Gede Suwardana dalam akun Facebook Polres Buleleng, Sabtu (9/5/2020).
Selain minta maaf, Suwardana sempat memuji kepolisian karena bertindak sigap menyikapi pelaksanaan ngaben massal di tengah pandemic Covid-19.
“Kami berterimakasih atas respon cepat pihak Kepolisian sehingga kami sadar akan kekeliuran. Kami berharap ada kebijakan yang bisa diambil guna meringankan sanksi yang kami terima,” ujarnya.
Sebelumnya, atas status tersangka Ketua Panitia Ngaben massal di Desa Sudaji, desakan sejumlah pihak agar polisi menghentikan kasus itu mengemuka. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persadha Nusantara-LSM yang bergerak di bidang adat, agama dan budaya. Mereka meminta agar kasus ngaben Desa Sudaji dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Atas tayangnya video di akun Facebook milik Polres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, permintaan maaf melalui video di Facebook itu tidak menjamin kasus tersebut dapat dihentikan. Bahkan akan tetap bergulir sesuai proses hukum yang berlaku.
“Penanganan (kasus ngaben massal Desa Sudaji, red) tetap jalan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (625)