SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben Massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana semakin menarik. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan berkas penyidikan (P-19) kepada pihak kepolisian menyusul belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil yang disangka kan kepada Gede Suwardana.
Sebelumnya JPU Kejari Buleleng juga telah mengembalikan berkas tersangka Gede Suwardana, Ketua Panitia Pengabenan Sudaji (P-18) memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
Ketua Tim JPU Kejari Buleleng Putu Eka Sabana Putra seizin Kajari Singaraja membenarkan pihak jaksa penutut umum (JPU) telah mengembalikan berkas penyidikan atas penetapan tersangka Ketua Panitia Pengabenan massal Desa Sudaji atau P-19. Menurutnya, JPU diberikan kewenangan sebagai mana diatur dalam KUHP memiliki batas waktu 7 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian.
“Hari ini penyidik Polres Buleleng telah mengambil petunjuk sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut,” jelas Putu Eka Sabana Putra yang juga Plh Kasi Pidum, Jumat (6/5/2020).
Menurutnya, berkas perkara kasus pengabenan massal Sudaji dikembalikan karena belum terpenuhi dua alat bukti yang sah, baik formil maupun materil termasuk subtansi pasal yang disangkakan.
Putu Eka Sabana merinci sejumlah pokok hukum yang tidak memenuhi persyaratan dalam berkas penyidikan. Diantaranya, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa melawan petugas.
”Melihat sejumlah catatan itu berkas belum lengkap kasus Sudaji dikembalikan dan kami tidak bisa melanjutkan perkara penuntutan atas penetapan tersangka,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus sudaji dikembalikan JPU atau P-19. Menurut AKP Vicky, ia selanjutnya akan melengkapi berkas-berkas penyidikan seperti yang diminta oleh JPU.
”Benar P-19, dan kami tentu akan melengkapinya sebagaimana petunjuk dari kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Covid-19 Ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dengan tersangka ketua panitia ngaben massal, Gede Suwardana kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
Sudarwana diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta. (625)