AMBON | patrolipost.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku segera melakukan gelar perkara untuk kasus pelecehan seksual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kepada bawahan sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombespol Andri Iskandar mengatakan, seluruh saksi hingga terduga pelaku sudah diperiksa.
”Semuanya sudah selesai diperiksa. Jadi dua sampai tiga hari ke depan kami akan segera melaksanakan gelar perkara,” kata Andri seperti dilansir, Rabu (26/7).
Dia menyebutkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang. Yakni korban, lima rekan korban sesama pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas P3A, dan terduga pelaku Kadis P3A.
”Kemarin terduga pelaku baru selesai diperiksa. Dia diperiksa selama delapan jam,” ungkap Andri.
Pegawai DP3A diduga dilecehkan kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli.
Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas P3A kepada bawahannya ditangani secara profesional.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.
Sadali Le menjelaskan, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat.
”Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai,” ujar David Soleman Katayane dalam keterangan tertulis.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, dia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang. (305/jpc)