SURABAYA | patrolipost.com – Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan istri pasien ke tiga petugas Satgas Covid-19 Puskesmas Sememi, terus berlanjut. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara. “Iya sudah ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, kemarin
Sudamiran menambahkan, gelar perkara yang dilakukan hari ini melibatkan penyidik hingga Propam. “Ya penyidik, eksternal ada fungsi pengawasan Propam, maupun sie hukum. Nanti ahli untuk pemeriksaan tambahan,” ungkap Sudamiran.
Selanjutnya, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari penetapan tersangka, nanti kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka,” ungkap Sudamiran.
Hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku emosi saat suaminya akan dievakuasi petugas Satgas ke RS BDH untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Ya motifnya untuk sementara hanya emosi, karena suaminya sakit struk ditambah hasil swab-nya positif (Covid-19). Akhirnya ketika ada petugas yang melaksanakan treatment terhadap penderita Covid-19 telah dilakukan pencegahan atau perlawanan,” lanjut Sudamiran.
Sebelumnya Sudamiran juga menyampaikan, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. (305/dtc)