JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menunjuk 3 jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo, dan 1 masyarakat sipil Adam Y Sesfao. Para jaksa itu akan memberikan petunjuk kepada kepolisian terkait pemberkasan perkara tersebut.
“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera SH MH, Adhi Prasetya Handono SH dan AB Ramdhan SH yang mana ketiganya tersebut adalah jaksa yang profesional,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Ivan Victor Dethan alias Ivan (28). Saat ini Kejari Depok masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut. Setelah itu, jaksa akan meneliti dan memberi petunjuk terkait syarat formil dan materiil kasus tersebut.
“Nanti jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materiil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 14 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu, mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap. Selain itu, jaksa peneliti dapat memberi petunjuk ke penyidik untuk dilakukan rekonstruksi terkait pembuktian kasus tersebut.
“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum,” kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat pria di Jl Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (23/9) pagi lalu, membuat geger warga. Korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka tusuk di bagian dada.
Belakangan diketahui korban adalah Sertu Yorhan Lopo, anggota Satuan Menzikon Puziad TNI AD. Selain Yorhan, satu orang lainnya berinisial A mengalami luka tusuk di bagian paha.
Polisi kemudian bergerak menyelidiki pembunuhan itu. Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan bernama Ivan Victor Detham (28) ditangkap polisi pada Kamis (23/9) sekitar pukul 10.30 WIB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lerai Keributan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pembunuhan itu diawali adanya konflik antara M dan A. Korban datang ke lokasi bermaksud untuk melerai keributan tersebut.
“Awal kejadian antara inisial M dengan A yang berkonflik, sehingga konflik tersebut berkelanjutan,” kata Kombes Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Margonda, Depok, Jumat (24/7/2021).
Ditusuk di Dada
Ketika terlibat konflik, saat itu M memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, salah satunya tersangka Ivan. Mereka kemudian terlibat percekcokan hingga Ivan mengeluarkan pisau.
“Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” katanya. (305/dtc)