DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali langsung merespon terkait kasus pembunuhan di simpang Jalan Subur – Jalan Kalimutu, Munang – maning Denpasar, Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita. Peristiwa berdarah yang menewaskan Gede Budiarsana (34) itu berawal dari kasus penarikan sepeda motor korban yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan debt collector.
Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali melaksanakan zoom meeting dengan topik Harkamtibmas berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance, Senin (26/7/2021). Meeting dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya bersama pihak OJK Regional 8 Bali – Nusa Tenggara, Asosiasi Perushaaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bali dan 36 peserta dari pihak finance dan 6 peserta dari eksternal finance di Bali.
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali – Nusa Tenggara, Giri Tribroto dalam paparannya mengatakan, pelaksanaan resrtukturisasi berpedoman pada POJK No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank, dan untuk mengatasi knowledge maupun informasi gap di masyarakat umumnya dan debitur khususnya, OJK Regional 8 Bali Nusra menginisiasi diterbitkannya press realase bersama antara OJK regional 8 bersama dengan APPI.
“Dalam hal proses penagihan yang tetap dijalankan oleh perusahaan pembiayaan diharapkan dilakukan dengan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Sementara Ketua APPI Bali Kadek Tirtayasa mengatakan, sudah ada kebijakan relaksasi yang sudah dijalankan 1,5 tahun dari relaksasi yang biasa sampai relaksasi yang paling ringan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid – 19 ini dengan bersikap kondusif. Diharapkan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran kewajiban karena telah adanya program relaksasi. “Dalam situasi pandemi ini, pihak APPI menyimpulkan bahwa telah memberikan keringanan relaksasi. Pihak APPI dalam menjalankan tugasnya disituasi pandemi tetap berusaha menghadapi debitur – debitur dengan cara yang kondusif,” katanya.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Dewa Ketut Putra menjelaskan, berdasarkan Perkab No 8 tahun 2011, dimungkinkan untuk meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan guna penguasaan fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia sehingga pemohon dapat menguasainya. Namun dengan catatan disaksikan oleh pihak Kepolisian dengan dibuatkan berita acara, tanpa resiko dituntut perusakan properti atau masuk pekarangan milik debitor tanpa izin. Dalam sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan kesemuanya telah diakomodasi dalam Perkab No 8 tahun 2011.
“Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan bahkan mengarah kesuatu tindak pidana. Dilihat dari KUHP mengenai tindakan yang dilakukan oleh debt collector dalam melakasanakan tugasnya bisa mengarah ke ancaman Tidak Pindana yang ancamannya bisa bermacam-macam. Salah satunya adalah pasal 368 KUHP terkait dengan Tindak Pidana pemerasan,” ujarnya.
Ia mengimbau pihak finance agar dalam melakukan proses pemberian kredit lakukan survei kepada calon debitur lebih berhati-hati dan teliti kepada keberadaan calon debitur. “Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Ambaryadi Wijaya menyampaikan atensi dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bahwa kejadian atau kasus tersebut tidak berulang kembali. Dalam situasi dan kondisi saat ini di massa pandemi kita mengajak seluruh perusaah finance untuk turut mendukung Harkamtibmas. Jangan justru memperburuk sikon dan akhirnya membuat citra perusaahan finance menjadi turun di masyarakat dengan kesalahan atau kelalaian pihak ketiga yang ditunjuk,” ujarnya. (007)