Kasus Pemerasan, 11 Oknum Polisi Kena Sanksi

erdi 22aaxxxx
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Secara keseluruhan kini sudah ada sebelas polisi mendapat sanksi melalui sidang etik dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Terbaru, Polri menjatuhkan sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari kepada dua polisi. Mereka adalah polisi berinisial DW dan RP.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan, sidang etik terhadap DW dan RP berlangsung pada Selasa (7/1/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Dalam sidang tersebut bertindak sebagai ketua komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto dan wakil ketua komisi Kombes Heri Setyawan.

Selain itu, anggota komisi AKBP Heru Waluyo, AKBP Rusdi Batubara, dan AKBP Endang Werdiningsih. Melalui sidang tersebut disampaikan bahwa para polisi yang menjalani sidang etik hari ini telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan para penonton DWP, baik yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Atas pelanggaran tersebut, DW dan RP mendapat sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian para pelanggar diminta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Selain itu, mereka juga mendapat sanksi administrasi.

”Berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 25 januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri. Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” terang Erdi.

Atas putusan tersebut, para pelanggar menyatakan banding. Dalam penegakan kode etik tersebut hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar.

”Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” imbuh Erdi A Chaniago.

Dengan putusan tersebut, total ada sembilan polisi yang diberi sanksi demosi lima sampai delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Selain itu, ada tiga polisi yang juga kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

”Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar,” jelas Erdi A. Chaniago. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *