Kasus Pencabulan 4 Anak, Plt Gubri: Hukum Berat Pelaku Agar Ada Efek Jera!

edi natar 444444
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Baru-baru ini masyarakat Riau digemparkan kasus pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kota Pekanbaru. Atas peristiwa memiluhkan tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat mengamankan para pelaku pencabulan tersebut.

Keempat pelaku kemudian ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Riau, diantaranya berinisial IW (26), R (16), RK (14) dan dan F (14).

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution. Dia menegaskan kasus pencabulan itu harus diselesaikan secara hukum agar menjadi efek jera.

“Pelaku harus diselesaikan secara hukum, aparat hukum harus segera menghukum berat kasus itu agar ada efek jera,” tegas Plt Gubri, Jumat (10/11/2023).

Plt Gubri menegaskan, kasus LGBT tersebut harus diperangi bersama-sama. Ia pun mengajak peran aktif orang tau dan guru memperhatikan prilaku anak-anak.

“Kalau memang ada, LGBT itu tunjukan ke saya, pasti nanti kita selesaikan,” tegas mantan Danrem 031 Wirabima tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, tersangka IW sudah dijebloskan ke Rutan Mapolda Riau sedangkan tiga tersangka lain yang masih di bawah umur tidak ditahan.

“Semua sudah kita periksa sebagai tersangka, dan kini masih proses penyidikan,” ucap Asep.

Para tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap empat korban berinisial K (11), G (9), RS (8) dan V (8). Aksi bejat itu terjadi di sejumlah tempat di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada April 2023 lalu.

Asep menjelaskan, tersangka IW awalnya melakukan pencabulan terhadap korban RS. Kemudian tersangka IW menyuruh R dan RK, dan F untuk juga mencabuli para korban.

“Aksi itu direkam oleh tersangka dengan menggunakan kamera handphone. Rekaman itu untuk disimpan sendiri, dan belum disebarkan,” ucap Asep.

Untuk memudahkan aksinya, tersangka IW menjanjikan korban hadiah dan uang. “Korban diiming-imingi hadiah, dikasih uang dan disuruh lakukan hal demikian (pencabulan),” kata Asep.

Dari hasil penyidikan, diketahui kalau IW merupakan resedivis kasus pencurian. Dari hasil medis, dinyatakan kalau IW juga pernah jadi korban pencabulan.

Kini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dengan cara Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan alat bukti kemudian. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

“Kita melihat hasil dari kedokteran forensik hasil visum dan lain-lain. Saat ini diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” tutur Asep.

Dalam penanganan kasus tersangka anak, lanjut Asep, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungam Perempuan dan Anak. Tersangka dan korban anak juga direhabilitasi karena masih duduk di bangku sekolah.

“Kita perhatikan dampak psikis terhadap para korban. Kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah. Saat ini dilakukan perlakuan sesuai dengan aturan undang-undang,” papar Asep.

Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (305/ckc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.