SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya 3 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Klungkung yang tersandung kasus hukum sudah divonis 8 tahun penjara, akhirnya diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klungkung.
Namun beruntung, oknum ASN berinisial PS walau tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur, dia tetap diberhentikan dengan hormat namun masih bisa bernafas lega mendapatkan hak pensiun dini.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung Komang Susana SH, Rabu (8/12). Menurutnya itu merujuk ketentuan BAKN Pusat yang menyebutkan pegawai yang berusia diatas 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun lebih walaupun diberhentikan tidak dengan hormat tapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak pensiunnya.
“Itu kasus oknum PNS PS walaupun diberhentikan dari PNS namun masih mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Komang Susana, seraya minta wartawan menghubungi Kabid yang membidangi hal tersebut.
Terkait kasus tersebut Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Rabu (8/12) menambahkan dan membenarkan untuk tahun 2021 ini ada 3 PNS di Klungkung yang telah dikenakan sanksi. Dan satu orang diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak pensiun dini..
Selain PS yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya ada oknum dokter spesialis bedah di Klungkung dikenakan sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin. Dokter berinisial B itu ketahuan melakukan pungli ke pasiennya.
Selain itu ada juga oknum guru di Nusa Penida berinisial MA yang ditangkap dan divonis bersalah karena kasus perjudian. Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
PS diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021. Pria berusia 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan, masa kerja PS akan berakhir November 2022,” ujar I Wayan Dhiantara
Sesuai ketentuan, PS diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah di atas 2 tahun, dan perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.
Namun PS masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda duda pegawai. Ada beberapa pertimbangan terkait hal ini.
Sebelum memutuskan hal itu, sudah dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan PS merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).
“Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN. Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat,” pungkasnya.
Lebih jauh Wayan Diantara, menyebutkan dengan pertimbangan tersebut, sehingga diputuskanPS diberhentikan secara hormat sebagai PNS. Sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas. (855)