BANGLI | patrolipost.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka I Ketut Jaman dengan korbannya I Nengah Sutawa, akhirnya berakhir damai berdasarkan restoratif justice. Perdamaian terjadi setelah dilakukan mediasi antara tersangka dan korban yang difasiltasi pihak Kejaksaan Negeri Bangli, Selasa (6/12/2022).
Mencuatnya kasus ini berawal pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 19.30 Wita saksi I Nengah Sutawa mengikuti paruman atau musyawarah di Balai Banjar Sulahan Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Dalam musyawarah tersebut ada usulan dari krama/masyarakat dan termasuk saksi I Nengah Sutawa memberikan saran “Yening memang sampun pelih seorang bendesa manut awig dados kekanorayang” (Kalau memang sudah salah seorang bendesa sesuai awig bisa diberhentikan). Setelah I Nengah Sutawa memberikan saran tersebut, lalu tersangka I Ketut Jaman mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada saksi I Nengah Sutawa dengan menyebutkan kalimat: “Kan jrone maan sogokan sebesar seket juta ane ngabaang mulih jrone to ketua LPD Dewa Nyoman Miarta disaksikan I Ketut Merti ane ngorahang jrone maan sogokan I Wayan Redana pas parum di pura penataran pidan, sampai dije tiang bani mempertanggungjawabkan munyin tiange ne” yang artinya (Kan jrone dapat sogokan sebesar Rp. 50 juta yang membawakan ke rumah jrone itu ketua LPD Dewa Nyoman Miarta disaksikan I Ketut Merti yang bilang jrone dapat sogokan atau suap I Wayan Redana pada saat musyawarah di Pura Penataran dulu, sampai dimana saya berani mempertanggungjawabkan perkataan saya ini) sambil menunjuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan yang diarahkan kepada saksi I Nengah Sutawa.
Atas kejadian tersebut saksi I Nengah Sutawa merasa nama baiknya dicemarkan di hadapan krama/masyarakat yang mengikuti paruman/musyawarah pada saat itu. Selanjutnya saksi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan penyeselesaian kasus pencermaran nama baik tersebut lewat perdamian restoratif justice. Penyeselesaian restoratif justice dapat dilakukan setelah terpenuhinya beberapa pesyaratan di antaranya tersangka I Ketut Jaman baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka serta telah ada kesepakatan perdamian antara korban dan tersangka.
“Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice. Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bangli,” jelas Yudhi Kurniawan.
Atas keberhasilan menyelesaikan kasus ini lewat perdamian restoratif justice, kata Yudhi Kurniawan mendapat aplus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dimana dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Ketut Jaman yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (750)