LABUAN BAJO | patrolipost.com – Berkas perkara 13 tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, melalui Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim.
“Pada hari Kamis, 21 Januari 2021, 13 berkas perkara kasus korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat seluas ± 30 Ha dinyatakan lengkap (P-21) hari ini oleh JPU sehingga penyidik langsung melaksanakan Tahap 2 terhadap 13 orang tersangka,” jelas Abdul.
Adapun 13 berkas tersebut milik Abdulah Nur, Ambrosius Sukur, Andi Rizki Nur Cahya, Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koroh Dimu, Afrizal alias Unyil, Dai Kayus, Supardi Tahiya, Caitano Soares, Marthen Ndeo, dan Muhamad Achyar.
Lanjut Abdul, selanjutnya 13 tersangka yang kemudian statusnya berubah menjadi terdakwa ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
“Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2), selanjutnya para terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid antigen oleh Puslab Provinsi NTT, dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di Rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tambah Abdul.
Sementara itu dari total 17 tersangka, berkas milik 4 orang tersangka lainnya sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. (334)