LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui penyidik Tipikornya menyita sebuah bangunan hotel, sebuah bangunan villa dan 7 bidang tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (3/2/2021).
Aset tersangka yang disita yakni milik tersangka Fabio Nizzardo dan Masimiliamo de Reviziis. Aset milik Fabio yang disita Kejati NTT diantaranya sebuah bangunan ruko dan hotel yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo. Saat dilakukan penyitaan, bangunan ini diketahui masih dalam proses pembangunan.
Aset lain milik Fabio yang disita yakni 4 bidang tanah di Desa Batu Cermin, 2 bidang tanah yang terletak di Lingko Golo Terapang, Desa Golo Bilas, serta 1 bidang tanah terletak di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Diketahui semua aset milik Fabio yang disita Kejati NTT telah bersertifikat atas nama sang istri, MASN.
Selain aset milik Fabio, Kejati juga melakukan penyitaan aset milik tersangka lainnya yakni, Masimiliamo De Reviziis. Aset berupa sebuah villa dengan nama Villa Stella yang terletak di Dusun Kaper, RT 13 Rw 006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan terkait dengan penyitaan sejumlah aset ini, Tim Penyidik tengah mendalami ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan – lahan tersebut.
“Untuk sementara belum ditemukan unsur TPPU, masih didalami oleh penyidik,” ujar Abdul, saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Penyitaan sejumlah aset ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Golo Bilas, Paulus Nurung dan Sekretaris Desa, Fabianus Galgani.
Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021) Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah milik tersangka lainnya, Veronika Sukur yang terletak di Desa Gorontalo. Dua bidang tanah tersebut masing masing berukuran 511 M² lebih dan 2800 M². (334)