LABUAN BAJO | patrolipost.com – Setelah sempat saling lapor ke polisi, akhirnya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, berakhir damai. Pihak Beny K Harman (BKH) dan Ricardo Tungle Cundawan telah bersepakat untuk berdamai dan menarik Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, NTT.
Mediasi kedua belah pihak yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Wakapolres Mabar) Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Ridwan SH dan keluarga kedua belah pihak dilaksanakan di Polres Mabar, Jumat (10/6/2022) siang.
Pada kesempatan itu Wakapolres menyampaikan upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula. Dalam proses mediasi itu juga, Ricardo T C sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Beny K Harman dan keluarga atas kesalahpahaman dengan dirinya.
Lanjut dikatakan, untuk peristiwa ini dia bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Saya akan mencabut Laporan Polisi, dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi,” ujar Ricardo.
Selain itu, pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi. Dia juga berterima kasih kepada Kapolres Mabar dan jajaran atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan, karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini,” ujarnya.
Maria menambahkan pihaknya juga akan mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur dari penyelesaian ini,” ucap AKP Ridwan.
“Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo,” terangnya.
“Penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja,” tuturnya. (334)