SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan yang sempat beredar di sosial media yang terjadi di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung beberapa lalu.
Hal itu diungkap Polres Klungkung dalam press release yang digelar Senin (10/3/2025). Dalam keterangannya, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana STK SIK dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa menyampaikan, kasus tersebut terjadi berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang (om-om), yang membuat ibu korban menelepon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.
Pada pertemuan tersebut GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban hingga terjadinyalah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu dengan teman-teman dari tersangka NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17).
Selain peristiwa kekerasan, pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, tersangka NS juga melakukan perbuatan membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya di edit dan disebar di group Whatsapp ”Team Golemz” sehinga tersebar luas ke masyarakat.
Dalam kasus ini kepada ke empat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta
GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Fornografi; dengan unsur ”setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mendistribusikan, menerbitkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 meliar.“
“Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan,” ungkap Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin. (855)