Kasus Penganiayaan Dua Warga Labuan Bajo oleh Oknum Anggota Polres Mabar Berakhir Damai

damai
Kasus penganiayaan oknum polisi terhadap 2 warga Labuan Bajo (kiri dan kanan) berakhir damai pada Minggu (22/12/2024). sore. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus penganiayaan terhadap dua warga Labuan Bajo oleh seorang oknum Anggota Polres berinisial AP berujung damai. Proses mediasi damai dilakukan di Mako Polres Manggarai Barat, Minggu (22/12/2024) sore.

Dalam rilis Polres Manggarai Barat yang diterima media ini, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menyebut, 2 korban penganiayaan yakni IG (37) dan AN (30) memaafkan perbuatan AP (31) dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

“Kejadian kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan konsep Lonto Leok dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang SIK melalui rilis Humas Polres Manggarai Barat, Senin (23/12/2024) pagi.

Christian menyebut, baik IG (37) dan AN (30) maupun AP (31) telah saling memaafkan. Ketiganya menyadari bahwa insiden kemarin itu hanya sebuah kesalahpahaman.

“Masalah ini sudah diselesaikan, bahwa di antara mereka sudah saling salaman dan juga sudah saling memaafkan,” lanjutnya.

Dalam rilis ini, Kapolres Mabar menyampaikan kronologi kejadian berawal saat AN (30) hendak keluar dari D’Javu Bar dan secara tidak sengaja menendang salah satu pengunjung. Hal ini memicu tanggapan dari AP (31), yang kemudian menarik AN (30) keluar dari lokasi kejadian.

Setelah sempat meminta maaf, IG (37) dan AN (30) meninggalkan lokasi. Namun, keduanya kembali didekati oleh AP (31) sehingga terjadilah kesalahpahaman tersebut.

“Insiden tersebut diduga dipicu oleh minuman beralkohol yang dikonsumsi ketiganya sehingga memunculkan kesalahpahaman,” ujar Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.

Meskipun kasus tersebut berakhir damai, Christian menyampaikan bahwa personel yang melakukan pelanggaran akan tetap terkena sanksi disiplin. Hal itu untuk memberikan pelajaran dan efek jera.

“Walaupun kasus sudah berujung damai, tapi anggota yang terlibat tetap disanksi. Tetap kita proses untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Dia memastikan Propam akan bekerja profesional dalam kasus ini. Personel terkait pelanggaran etik akan menerima hukuman tergantung tingkat kesalahan.

“Ancamannya nanti bisa demosi atau tunda kenaikan pangkat, tergantung kesalahannya,” ungkapnya.

Karena kasus ini sudah berakhir damai, Christian berharap masyarakat menghentikan aksi hujat-menghujat di media sosial. Christian meminta netizen tidak memperkeruh suasana.

Sebab, informasi liar (tidak melalui produk jurnalistik) yang beredar di masyarakat luas itu justru membuat persoalan semakin melebar ke mana-mana.

“Tolong ini jangan dibuat ajang saling menghujat. Sehingga, kita dapat hidup serta berkegiatan secara damai,” tutupnya. (334)

Pos terkait