SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah staf Dinas Pariwisata (Dispar) dan beberapa staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng mendatangi kantor Kajari Buleleng untuk mengembalikan uang ke penyidik, Kamis (18/2/2021). Mereka datang untuk mengembalikan uang yang diterima bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bermasalah.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, 3 orang staf di DPMPTSP telah mengembalikan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Dari staf dinas perizinan ada yang menerima sebesar Rp 2 juta itu dipecah 3. Sudah dikembalikan, Rp 1 juta, Rp 500 ribu, Rp 500 ribu,” kata Jayalantara.
Agung menyebut, DPMPTSP adalah salah satu dari 3 instansi di Pemkab Buleleng yang kecipratan dana hibah PEN Pariwisata.
Ketiga staf tersebut mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Namun mereka sebut sebagai uang ganti rugi karena dianggap terlibat dalam kegiatan verifikasi daftar penerima hibah Pariwisata untuk hotel, bar dan restaurant.
“Pengakuannya mereka tidak mengetahui sumber uangnya. Sedangkan 2 lagi (instansi diluar Dispar yang diduga kecipratan dana hibah PEN) belum ada yang mengembalikan,” ungkap Jayalantara.
Total uang yang sudah disita Kejaksaan sebesar Rp 502 juta lebih. Terbaru selain dari 3 staf DPMPTSP, juga ada sejumlah staf Dispar mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 juta, ada dari PT Genta sebesat Rp 6,9 juta, Mimpi Resort, Rp 2,4 juta.
“Kalau di staf Dispar ada terima Rp 500 ribu, ada Rp 200 ribu. Informasi sampai Cleaning Service dapat. Istilahnya uang lelah. Uang kan dikumpulin PPTK, akhir tahun diberikan. Kecipratan sedikit-dikit. Masih ada belum dikembalikan, ya kami tunggu niat baik mereka,” kata Jayalantara.
Agung memastikan tidak akan memproses mereka yang kecipratan dana hibah PEN Pariwisata, asalkan ada keinginan untuk mengembalikan.
“Tim penyidik saat ini fokus mencari otak di balik aksi tindak pidana korupsi ini. Kami cari yang mempunyai ide atau otaknya,” tandas Jayalantara.
Sementara itu, selain menjalani proses hukum, 7 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah PEN Pariwisata, juga diproses kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 tersangka telah diusulkan untuk diberhentikan sementara.
“Usulan pemberhentian sementara terhadap tujuh tersangka berdasarkan penetapan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa.
Menurut Wisnawa, usulan pemberhentian sementara tujuh oknum pegawai negeri sipil yang dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 276 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Usulan pemberhentian sementara, kata Wisnawa, sudah disampaikan kepada bupati, termasuk usulan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) sejumlah jabatan eselon II dan III di lingkungan Dinas Pariwisata, seperti Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid dan Kasi. (625)