SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang menangani kasus dugaan penyelewengan dana bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang dianggap terlibat dalam kasus itu.
Selain masih menerima pengembalian uang yang diduga hasil penyelewengan dari pegawai di Dinas Pariwisata (Dispar), penyidik mulai memeriksa penyedia jasa rental kendaraan saat event Bimtek CHSE digelar.
Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan pihaknya tengah menggali keterangan dari pemilik sewa rental mobil dan beberapa staf di Dinas Pariwisata Buleleng.
”Ada sebanyak 5 orang saksi yang kita periksa, baik dari jasa penyedia rental mobil maupun pegawai di Dispar,” kata Agung Jayalantara, Selasa (2/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan terungkap penggelembungan (mark up) anggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dipsar Buleleng. Modusnya dengan menyewa beberapa unit kendaraan dengan pembuatan kuitansi pembayaran dengan nominal lebih tinggi dari harga sewa sebenarnya termasuk PPTK juga membuat kuitansi penyewaan fiktif. Ironisnya, kendaraan yang telah disewa itu, kata Agung Jayalantara, malah tidak digunakan untuk kepentingan even Bimtek.
“Terungkap modusnya, PPTK sewa mobil untuk operasional kegiatan dan PPTK menyiapkan kuitansi pembayaran lebih banyak dari jumlah mobil yang disewa. Yang dipertanggungjawabkan oleh PPTK sebanyak Rp 6 juta dari 3 SPJ. Nah, pihak rental diberi Rp 1,3 juta. Fee ini memang untuk pihak rental, sebagi upah untuk kuitansi sewa, yang mana sebenarnya itu fiktif,” ungkap Jayalantara.
Dengan demikian, pihak penyedia jasa rental mobil tidak termasuk menerima aliran dana, kendati mereka menerima fee dari kasus itu karena dianggap hanya menjual kuitansi.
”Justru semakin menguatkan bahwa PPTK Bimtek CHSE yang terindikasi melakukan ini (penggelembungan anggaran),” sambungnya.
Sementara itu, hingga Selasa (2/3/2021) penyidik Kejaksaan telah berhasil menyita dana penyelewengan hibah PEN untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp. 537.110.900. Penambahan itu setelah pegawai honorer Dispar Buleleng mengembalikan uang Rp 700 ribu dan rekanan penyedia jasa rental kendaraan sebanyak Rp 1,3 juta. (625)