SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus penyelewengan yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung terus digeber Kejaksaan Klungkung. Kejari Klungkung terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan 12 orang yang diduga mengetahui kasus penyimpangan tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Klungkung, Putu Kekeran didampingi Kasi Intel Kejaksaan Klungkung Ervandi Kurnia, Selasa (14/6/2022) memastikan penyelidikan terkait kasus LPD Bakas tersebut tetap berjalan semestinya.
“Kita pelan-pelan saja. Masih penyelidikan, sudah ada 12 orang dimintai keterangan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran SH.
Untuk saat ini biar bisa mengerucut, sementara ini beberapa warga yang dimintai keterangan terdiri dari nasabah, dan lainnya. Untuk saat ini belum ada pengurus LPD Desa Bakas yang dimintai keterangannya.
“Habis kuningan kami lanjutkan mintai keterangan,” jelasnya didampingi Kasi Intel Ervandi Kurnia.
Sementara pihak kejaksaan telah mendapatkan beberapa informasi, seperti beberapa nasabah di LPD Bakas yang memiliki deposito namun tidak bisa menarik uang mereka. Serta nasabah di LPD Bakas, yang tidak hanya krama (warga) di desa adat setempat. Namun banyak nasabah dari luar Desa Adat Bakas.
Sampai saat ini, penyelidikan masih sebatas pengumpulam informasi. Setelah ada indikasi penyelewengan, barulah lanjut dilakukan penyidikan.
“Pada intinya ada laporan, kami langsung dalami. Kami pelan-pelan dulu, agar teliti dan jelas perkaranya,” beber Kasi Intel Erfandi Kurinia SH memastikan.
Kasus Penyelewengan LPD Desa Bakas ini mencuat seiring adanya laporan warga ke pihak Kejaksaan Klungkung yang menduga telah terjadi penyelewengan di LPD Bakas ini. Laporan dari warga ini langsung direspon pihak Kejaksaan Negeri Klungkung dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan penyelewengan LPD Desa Bakas tersebut. (855)