Kasus Perkelahian Bule Australia vs Security Finns Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka

1 aniayax
Delapan tersangka Security Finns Beach Club saat dipamerkan kepada awak media di Mapolda Bali. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Badung menetapkan 8 orang security Finns Beach Club menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima bule asal Australia. Kedelapan orang tersebut masing – masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Badung.

Sementara dari pihak bule Australia, satu orang berinisial MR yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Jadi, dalam kasus perkelahian WNA versus Security Finns Beach Club polisi telah menetapkan 9 orang tersangka

Bacaan Lainnya

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, terkait kasus tersebut kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Untuk bule Australia melaporkan Security Finns Beach Club di Polres Badung, sedangkan Security Finns Beach Club melaporkan Warga Negara Australia di Ditreskrimum Polda Bali.

“Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor; LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025 yang ditangani Satreskrim Polres Badung, hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan delapan orang tersangka karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisal JE dan MR, keduanya merupakan Warga Negara Australia. Dan telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut mulai tanggal 18 Februari,” ungkap Kapolda kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).

Untuk modus operandi, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting korban sampai jatuh. Selanjutnya salah satu pelaku berinisial INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns.

Pasal yang dipersangkakan, yaitu dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul penambahan tersangka baru,” ujar Daniel.

Sementara laporan Security Finns Beach Club yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (30) asal Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Februari lalu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka MR bersama teman – temannya membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban IMBY (security Finns Beach). Selanjutnya MR melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan dua buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya berinisial DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.

Pasal yang dipersangkakan yaitu tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Upaya ke depan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Dan Polda Bali akan intensifkan penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali. Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” tandas jendral bintang dua ini.

Sebagaimana ramai diberita media massa dan media social, kejadian berawal pada hari Selasa (11/02/2025) pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu security melihat seorang pengunjung berinisial JE, bule Australia dari bed 401 membuat keributan dengan WNA Singapore di bed 402, sehingga membuat pengunjung lain merasa tidak nyaman.

Kemudian team security mendapat atensi dari manager yang bernama Krisna untuk memberikan peringatan kepada tamu itu agar tidak membuat keributan. Namun JE tidak menghiraukan peringatan dari security dan mencekik bagian leher dari WNA Singapore tersebut. Sehingga security, I Wayan Alit Junaedi bersama Laksamana mengeluarkan JE secara baik-baik sampai ke pintu keluar Finns Beach Club dengan cara merangkul tangan tamu agar tidak membuat keributan lagi.

Namun sesampai di areal parkiran terjadilah adu jotos antara kelompok bule Australia dengan Security Finns Beach Club. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *