BANGLI | patrolipost.com – Kasus perselingkuhan antara Nengah R (30) dengan Made J (37), keduanya asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku sempat menghebohkan jagat maya. Pasalnya, aksi perselingkuhan yang berlanjut dengan hubungan intim di sebuah tegalan (kebun) tersebut dipergoki oleh Komang A (34) yang tak lain suami dari Nengah R. Komang A akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku.
Kapolsek Tembuku AKP I Putu Gde Ardana saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut mengatakan, kasus tersebut termasuk delik aduan. Karena pelapor dalam hal ini Komang A telah mencabut laporan, maka penyidikan kasus dihentikan.
“Sebelum turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik telah melakukan gelar perkara,” sebutnya, Selasa (31/8/2021).
Lanjut mantan Kabag Humas Polres Klungkung ini, adapun pertimbangan pelapor mencabut laporan yakni ingin mempertahankan hubungan rumah tangga. Apalagi perkawinan Komang A dengan Nengah R telah dikaruniai anak.
“Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Gde Ardana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Made Sucahya. Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, Komang A melihat istrinya bersama Made J berada di salah satu kebun warga sedang melakukan hubungan intim. Melihat hal tersebut, Komang A langsung bertindak. Komang A berupaya memeringkus Made J dengan memegang tangannya, namun bisa melepaskan diri. Made J lantas kabur dari lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, Komang A melapor ke Mapolsek Tembuku. (750)