JAKARTA | patrolipost.com – Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah, hingga Minggu (2/8/2020) mencapai 111.455 kasus setelah terjadi penambahan 1.519 kasus dalam 24 jam terakhir. Terkait hal ini Presiden Jokowi mengeluarkan tiga arahan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19, Minggu, terdapat 1.519 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Angka itu menambah jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 111.455 kasus.
Sementara itu, pasien yang meninggal bertambah 43 orang sehingga jumlahnya menjadi 5.236 orang. Kabar baiknya, jumlah pasien yang sembuh mencapai 68.975 orang. Data pemerintah mencatat, terdapat penambahan 1.056 pasien yang sembuh dibanding data pada Sabtu (1/8/2020).
Pada data yang sama, pemerintah juga mencatat terdapat 62.366 suspek terkait Covid-19. Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Kasus Covid-19 di Tanah Air tersebar di 478 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak.
Tiga Arahan Jokowi
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga arahan kepada kementerian dan lembaga menyusul terus naiknya angka kasus Covid-19 di Tanah Air. Arahan tersebut dikeluarkan Presiden saat mengevaluasi penanganan Covid-19 pada awal pekan lalu.
“Ada tiga arahan pada saat itu, yang pertama adalah tetap mengintegrasikan antara ekonomi dan kesehatan,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti dalam diskusi virtual, Minggu (2/8/2020).
Kendati penanganan Covid-19 tetap mengintegrasikan antara faktor ekonomi dan kesehatan, kata Brian, namun Presiden menegaskan bahwa faktor kesehatan tetap menjadi prioritas. Maka dari itu, Presiden memerintahkan supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur. Presiden juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus tetap bekerja, sekalipun kini sudah ada Komite Penanganan Covid-19.
Arahan kedua Presiden adalah penanganan dikonsentrasikan pada delapan provinsi dengan kasus tertinggi. Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan Sumatera Utara.
“Presiden memberikan arahan konsentrasi pada delapan provinsi kasus yang tertinggi. Mengapa? Karena 74 persen kasus ternyata ada di delapan provinsi ini,” kata Brian.
Kemudian arahan yang terakhir adalah memanfaatkan stimulus terkait penanganan Covid-19. Brian mengatakan, dana stimulus tersebut mencapai Rp 695 triliun yang berasal dari Tahun Anggaran 2020. Hanya saja, hingga kini penyerapan dana stimulus tersebut masih rendah. Oleh karena itu, Presiden menekankan agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengoptimalkan dan melakukan percepatan penyerapan dana stimulus.
“Jadi ini arahan terakhir dari Presiden yang harus segera diterjemahkan, diimplementasikan semua pihak. Ini terkait juga dengan optimialisasi keberfungsian dari Komite Penanganan Covid-19,” tegas dia. (kpc/807)