DENPASAR | patrolipost.com – Menjelang tutup tahun 2020, belum ada tanda-tanda pandemic Covid-19 mereda di wilayah Bali. Perkembangan jumlah pasien positif, sembuh dan meninggal dunia masih fluktuatif.
Hari ini, Rabu (23/12/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali melalui laman www.infocorona.baliprov.go.id melaporkan, pasien terkonfirmasi positif sebanyak 122 orang (115 orang melalui transmisi lokal dan 7 PPDN) sehingga total sudah 16.702 orang warga di Bali yang terpapar Covid-19.
Sementara itu pasien sembuh hari ini dilaporkan sebanyak 95 orang, sehingga secara kumulatif sebanyak 15.228 orang dinyatakan sembuh dari virus Corona atau dengan tingkat kesembuhan 91,17 persen.
Sementara itu hari ini 2 pasien dinyatakan meninggal dunia masing-masing berasal dari Badung dan Bangli. Dengan adanya penambahan 2 pasien meninggal hari ini, maka total pasien meninggal di Bali menjadi 489 orang atau 2,93 persen dari total pasien positif.
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 985 orang (5,90 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/12/2020), kasus harian positif juga di atas 100 orang, yakni 117 orang (101 orang melalui transmisi lokal dan 16 PPDN). Sedangkan pasien sembuh melebihi kasus baru yakni sebanyak 166 orang, dan 1 pasien dinyatakan meninggal dunia berasal dari Buleleng.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
“Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) apabila berkunjung ke Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) lalu.
Selama berada di Bali, wisatawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur Koster.
SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (807)