SINGARAJA | patrolipost.com – Tingginya kasus kematian akibat gigitan anjing gila (rabies) Pemkab Buleleng melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs Gede Suyasa MPd mengaku telah berbuat banyak. Tidak saja dalam bentuk penyediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) namun berbagai upaya pendekatan telah dilakukan kepada masyarakat.
Selain memberikan suntikan anti rabies kepada anjing peliharaan, warga juga diimbau untuk memelihara hewannya dengan baik. Hanya saja langkah itu belum dianggap cukup hingga mencuat desakan agar pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies.
Menanggapi desakan itu, Sekda Gede Suyasa mengatakan, akan membuat kajian terlebih dahulu terutama untuk menetapkan kreteria KLB Rabies. Untuk itu Suyasa mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait menyikapi hal itu.
”Kalau untuk status itu, kita lihat dulu kriterianya, kami akan segera rapatkan apakah Buleleng masuk dalam kategori itu,” kata Suyasa, usai membuka turnamen Futsal di GOR Bhuana Patra Singaraja, Senin (5/12).
Ditambahkan, sementara ini Pemkab Buleleng hanya mengeluarkan Surat Edaran dari Kepala Daerah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. ”Kalau memang mendesak dalam produk hukum yang lebih tinggi, tentu kita akan ikuti. Tapi kita kan lihat dulu kondisi aktualnya terhadap kriteria apakah itu termasuk kategori KLB atau bukan,” tambahnya.
Selama ini menurutnya, Pemkab Buleleng melalui Bupati telah menerbitkan surat imbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan rabies agar semua yang berkaitan dengan pencegahan rabies terus dilakukan.
”Pemkab Buleleng melalui Bapak Bupati sudah bersurat dan mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mencegah rabies, dan vaksin untuk hewan juga terus berjalan,” ucapnya.
Untuk itu Suyasa kembali mengingatkan kepada masyarakat agar memerlihara hewannya dengan baik. Selain itu segera melaporkan ketika mengalami gigitan hewan penyebab rabies, sehingga mendapatkan penanganan yang tepat.
”Rata-rata korban yang mengalami gigitan anjing tidak meminta VAR kepada faskes kita. Bukan VAR tidak ada, bantuan dari Pemprov Bali dan juga pengadaan dari Pemkab Buleleng untuk sebanyak 7000 pasien. Harusnya setelah digigit anjing minta VAR sehingga mengurangi risiko terjangkit rabies. Pemkab Buleleng juga terus melakukan vaksinasi terhadap anjing-anjing liar yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya Data yang dilansir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sejak awal tahun 2022 hingga menjelang tutup tahun, sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat gigitan anjing. Ironisnya rata-rata yang terkena gigitan anjing terlambat diberikan vaksin anti rabies (VAR). Padahal nyawa mereka bisa diselamatkan jika saja secepatnya diberikan vaksin rabies usai digigit anjing.
Tidak hanya itu, kasus Gigitan Hewan Penyebar Rabies (GHPR) mengalami trend peningkatan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data di tahun 2020 terjadi kasus GHPR sebanyak 3.693 kasus dan pada tahun 2021 terjadi trend penurunan GHPR hingga sebanyak 2.487 kasus. Sementara terjadi lonjakan kasus pada tahun 2022 tercatat 6.026 kasus gigitan terjadi. Bahkan 12 diantaranya meregang nyawa akibat terlambat mendapat VAR.
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Sucipto mengatakan, kasus gigitan anjing paling tinggi terjadi di tahun 2022 yakni pada bulan Juni yakni sebanyak 908 kasus. Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 pada bulan yang sama kasus gigitan terendah justru terjadi yakni sebanyak 161 kasus dan 154 kasus. Dari bulan Juli menurun menjadi 717 kasus, Agustus 663 kasus, September 545 kasus dan pada bulan Oktober menurun hingga sebanyak 430 kasus.
Kendati terjadi penurunan kasus gigitan anjing suspect rabies dengan 612 GHPR, namun di bulan Oktober 2022 terdapat dua kasus kematian akibat rabies. Dan itu terjadi di satu desa dengan waktu berdekatan. Kasus kematian pertama menimpa bocah berusia 7 tahun berasal dari Banjar Dinas Dangin Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar. Warga tersebut meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit dengan gejala rabies dan dinyatakan meninggal pada 12 Oktober 2022.
Sedangkan kasus kedua menimpa Nyoman Yordaya berusia 57 tahun dan meninggal di rumah sakit pada 26 Oktober 2022. Begitu juga dengan Ketut Yudi Arta (4) warga Banjar Dinas Desa,Desa Lemukih dinyatakan meninggal pada 7 November 2022 menyusul Putu Putri (47) warga Desa Kayuputih Kecematan Banjar meninggal pada 11 November 2022 setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Dua korban lainnya yakni Ketut Kandri (59) dari Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng dan Komang Suastika (36) dari Desa Patas Kecamatan Gerokgak dinyatakan meninggal pada 19 dan 28 November 2022.
Sementara 6 kasus kematian lainnya terjadi sejak bulan Februari 2022 dan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Buleleng. Diantaranya di Kecamatan Sawan perempuan berusia 56 tahun meregang nyawa pada 4 Februari 2022.Begitu juga di Kecamatan Buleleng membuat pria berusia 40 tahun bernama Wahyu Hidayat meregang nyawa pada 19 Februari 2022.Selanjutnya di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt warga bernama Ketut Artawan (15) meninggal pada 3 April 2022 menyusul perempuan belia berusia 22 tahun bernama Putu Hermayani meninggal pada 29 April 2022.
Begitu juga kasus yang menimpa warga Banjar Dinas Margi, Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng pada 12 Juni 2022 yang menyebabkan nyawa Nyoman Puri (62) tidak dapat diselamatkan. Terakhir kasus gigitan rabies yang menimpa Kadek Devine Asoka P (7) warga BTN Wira Sambangan, Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecematan Sukasada juga mengakibatkan kematian.
“Dari kasus yang terjadi rata-rata terjadi 2 kasus kematian akibat rabies pada bulan yang sama sejak Februari 2022. Artinya bulan Februari 2 kasus, April 2 kasus, Juni 2 kasus dan Oktober 2 kasus. Dan kasus kematian yang terjadi 4 kasus terjadi pada bulan November 2022,” ujar dr Sucipto. (625)