Kasus Suap Benur, KPK Periksa Syarief Widjaja

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan izin benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja.

Selain Syarief, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku mahasiswa.

“Keenam saksi akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/2).

Dalam mengembangkan perkara ini, KPK juga telah menyita satu unit villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Villa itu milik Edhy Prabowo yang diduga dibeli dari hasil uang suap benih lobster alias benur.

KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.