JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. KPK mengamankan barang bukti usai menggeledah kantor bupati dan perusahaan milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
“Kamis (27/1/2022) Tim Penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi dimaksud, di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, dari kantor bupati tim penyidik mengundang beberapa Kepala Dinas. Dalam kesempatan itu, KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat.
Sedangkan dari penggeledahan di perusahaan yang diduga milik tersangka Terbit Rencana, serta penggeledahan di rumah kediaman dari pihak-pihak yang juga terseret sebagai tersangka, lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
“Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik dengan analisa dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk,” tegas Ali.
Dalam perkaranya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. KPK menduga, Terbit Rencana Perangin Angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.
Terbit Rencana ditetapkan sebagai salah satu penerima suap bersama empat orang lainnya yakni, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Serta seorang tersangka lagi sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).
Tersangka Muara Perangin Angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka Terbit Rencana, Iskandar, Marcos Suryadi, Shuhandra Citra dan Isfi Syafitri penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (305/jpc)