Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Panggil Dosen ITB

gedung kpk 111111
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap dosen Sistem Informasi Institut Teknologi Surabaya (ITS), Arif Djunaidy. Namun Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari kedua saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.