JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikan status perkara video syur mirip artis Gisella Anastasia ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Jadi sekarang statusnya disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditreskrimus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan, Rabu (11/11). Selain Gisel, kasus serupa Jessica Iskandar juga naik ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan, penyidik sudah merencanakan memanggil 2 saksi lainnya dalam kasus ini. Profiling terhadap penyebar pertama video syur juga masih dikejar. “Penyidik akan mengejar siapa penyebar pertama,” jelasnya.
Sebelumnya, APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisela Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selain itu, Pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus video mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
APMI juga melaporkan kasus video syur mirip artis Jessica Iskandar (Jedar). Kasus ini sendiri awalnya mencuat tak lama setelah video panas mirip artis Gisela Anastasia viral di media sosial. Tak lama dari itu, kembali beredar video lainnya yang disebut-sebut warganet mirip Jessica Iskandar. (305/jpc)